PENDIDIKAN SEKS DALAM AL-QUR’AN
Karmelia Humonggio
Abstrak
Al-Qur'an berisi banyak istilah yang mengandung konten
seksi baik secara langsung (mubasyarah) dan simbolik (kinayah), termasuk furuj
(alat kelamin), semen (sperma), nuthfah (campuran laki-laki dan sperma wanita),
arham (rahim), al-massa (kontak, hubungan suami isteri), al-lams (kontak,
hubungan suami isteri), pengkhotbah (kontak, hubungan suami isteri), rafat (kata
dan tindakan itu) mengarah pada hubungan tubuh), bigha '(pelacuran), perzinaan,
fahisyah (tindakan keji), abkar (perawan), murawadah (merayu), dan sebagainya.
Istilah umum di istilah dalam Al Qur'an membahas empat konteks; pertama,
konteks penjelasan hukum halal dan haram. Kedua, itu Konteks pengetahuan ilmiah
dalam ayat-ayat tentang diskusi manusia. Ketiga, sejarah konteks dalam
cerita-cerita dalam Alquran, dan keempat, konteks bahasa mana Alquran
menguraikan masalah seksualitas dalam bahasa simbolik yang santun. Salah satu tema pendidikan seks di Indonesia Alquran adalah larangan
perzinaan. Tema ini menjadi semakin menarik untuk beberapa orang alasan.
Pertama, larangan perzinahan diriwayatkan oleh Al-Qur'an dengan kemenangan
"Jangan kembali perzinahan ". Kedua, perzinaan yang semakin
merajalela bersamaan dengan fasilitasi timbul dari perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi. Ketiga, beberapa orang tetap tabu untuk berbicara dan
memberikan pendidikan seks kepada keluarga mereka, sementara tema ini telah
disinggung oleh Alquran dan hadis. Larangan perzinaan dalam Alquran yang
diumumkan oleh Allah yang membantah "Jangan menantang perzinaan" yang
menunjukkan perzinaan memiliki yang sangat besar daya tarik. Karena itu, semua
faktor yang mendukung seseorang lebih dekat ke perzinaan harus dijauhi untuk
menghindari tindakan keji. Ada tiga yang bisa menyebabkan seseorang perzinahan,
yaitu khalwat, melihat pertunjukan porno dan porno, dan gaya hidup bebas.
Kata kunci : Pendidikan Seks, Larangan Zina, Pornografi
A.
Pendahuluan
Sebagai agama samawi yang bersumber dari
Tuhan, Islam membawa tuntunan dan petunjuk bagi pemeluknya dalam segala aspek
kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Ajaran-ajaran tersebut berfungsi sebagai panduan yang mengantarkan
manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Salah satu aspek kehidupan
pribadi manusia adalah hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas, yakni
hubungan suami-istri. Pada aspek ini, al Qur’an maupun hadits sebagai sumber
utama ajaran Islam telah menyediakan beberapa tuntunan tentang seksualitas yang sepatutnya diketahui, dipahami dan diamalkan oleh
penganutnya. Oleh karena itu, mempelajari dan menggali konsep seksualitas dan
pendidikan seks dalam Islam bukanlah sesuatu yang tabu, tetapi justru
dianjurkan agar umat memiliki dasar dan tuntunan yang benar sesuai petunjuk agama
dalam persoalan seksualitas.
Islam telah meletakkan kaidah-kaidah umum bagi
kehidupan seksual, dan mengangkat hubungan seksual laki-laki dan perempuan sampai
pada tingkat hak-hak yang bersifat timbal balik (al-Huquq alMutabadilah) dan
menetapkan adab-adab dan etikanya yang luhur. Seks dalam Islam tidak semata
hubungan badan layaknya binatang, tetapi juga merupakan hubungan ruhaniyah dan
qalbiyah yang bernilai ibadah, sehingga sudah sepatutnya bagi suami-isteri
untuk melakukannya dengan cara yang sebaikbaiknya dan seluhur-luhurnya.
Hubungan seksual di antara suami istri dinamakan jima’ dan mu’asyarah sebagai
kinayah atau simbolbahwa hubungan tersebut merupakan berkumpulnya dua badan,
dua ruh, dan dua hati yang berdimensi dunia-akhirat.
Oleh sebab itu, pembicaraan tentang
seksualitas dan pendidikan seks sama sekali bukan berarti ajakan kepada
pornografipornoaksi, atau menyebarkan kekejian di antara manusia, atau
mendorong orang berbuat zina atau berbuat kerusakan. Pengetahuan anak baik
laki-laki maupun perempuan tentang tanda-tanda baligh, organ-organ intim,
batas-batas aurat, dan mengajarkan kepada mereka tentang thaharah, mandi
setelah junub dan haidh, dan dasar-dasar kebersihan awal seperti mencukur
ketiak dan rambut kemaluan, dan lain sebagainya merupakan salah satu kewajiban
penting yang wajib diajarkan orang tua kepada anak-anaknya. Ini merupakan
pengantar (muqaddimah) dari pendidikan seksual yang sehat (tarbiyah jinsiyah
salimah), dan merupakan bagian dari agama. Sebuah pendidikan yang sepatutnya
menjadi bagian dalam kurikulum madrasah atau lembaga-lembaga keagamaan dalam
bentuk dan pola yang terencana. Menjelaskan tentang aspek-aspek medis dan
religi yang berkaitan dengan seksualitas manusia, disertai arahan dan tuntunan
akhlaq dan moral agar mereka menjadi generasi yang selamat dari perilaku zina.
Al-Qur’an banyak memuat istilah-istilah yang
mengandung muatan seksual baik secara langsung (mubasyarah) maupun simbolik
(kinayah), antara lain furuj (alat kemaluan), mani (sperma), nuthfah
(percampuran sperma laki-laki dan perempuan), arham (rahim), al-mass
(persentuhan, hubungan suami-istri), al-lams (persentuhan, hubungan
suami-istri), mubasyarah (persentuhan, hubungan suami-istri), rafats (perkataan
dan perbuatan yang mengarah kepada hubungan badan), bigha’ (prostitusi), zina,
fahisyah (perbuatan keji), abkar (perawan), murawadah (merayu), dan lain
sebagainya. Menurut Said Maulaya, secara umum penyebutan istilah-istilah di
atas dalam al-Qur’an meliputi empat konteks ; pertama, konteks penjelasan
tentang hukum halal dan haram. Kedua, konteks pengetahuan ilmiah dalam
ayat-ayat tentang penciptaan manusia. Ketiga, konteks sejarah pada kisah-kisah
dalam al-Qur’an, dan keempat, konteks bahasa di mana al-Qur’an menguraikan
masalah-masalah seksualitas dalam bahasa simbolik yang santun.
Salah satu tema pendidikan seks dalam alQur’an
adalah larangan mendekati zina. Tema ini menjadi semakin menarik karena
beberapa hal. Pertama, larangan berbuat zina dinarasikan al-Qur’an dengan
ungkapan “Janganlah kalian mendekati zina”. Kedua, semakin maraknya perbuatan
zina seiring fasilitasi yang timbul dari perkembangan teknologi komunikasi dan
informasi. Ketiga, sebagian masyarakat merasa tabu untuk berbicara dan
memberikan pendidikan seks kepada keluarganya, padahal tema ini banyak
disinggung oleh kitab suci al-Qur’an dan hadits.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian pendidikan seks?
2.
Bagaimana
Pendidikan Seks dalam Tinjauan Islam?
3.
Bagaimana
Pendidikan Seks Bagi Anak Usia Dini?
4.
Bagaimana
Penjelasan Larangan Mendekati Zina dalam Al-Qur’an?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan karya
ini untuk mengungkapkan tentang:
1.
Menjelaskan
pengertian pendidikan seks.
2.
Menjelaskan
bagaimana pendidikan seks dalam tinjauan Islam.
3.
Menjelaskan
bagaimana pendidikan seks bagi anak usia dini.
4.
Menjelaskan
bagaimana larangan mendekati zina dalam Al-Qur’an.
D.
Metode Kajian
Adapun metode kajian yang yang digunakan dalam penulisan karya ini
adalah metode deskriptif, yaitu metode yang mencari dan menetukan ilmu
pengetahuan sesuai dengan fakta. Metode ini juga bisa dikatakan sebagai
metode yang menjelaskan mengenai
gejala-gejala yang sudah ada dilakukan dengan cara mengumpulkan data. Sehingga
metode kajian ini mempunyai sebuah tujuan bisa menggambarkan secara sistematis
dari suatu fakta.
E.
Pembahasan
Pengertian Pendidikan Seks
Agar mempunyai pemahaman yang sama perlu
kiranya memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pendidikan seks.
Pendidikan seks pada dasarnya merupakan suatu gabungan dua kata antara
“pendidikan” dan “seks”. Pendidikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang
dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses,
cara, dan perbuatan mendidik. Sedangkan “Seks” dalam kamus biologi sebagaimana
dikutip Wisna Supriatna adalah sifat kelamin atau nafsu syahwat atau jenis
kelamin. Fahmi mendifinisakan seks menjadi beberapa definisi sebagai berikut:
1. Seks adalah segala sesuatu yang menjelaskan tentang alat kelamin dan
fungsinya.
2. Seks adalah segala sesuatu yang berkaitan tentang alat kelamin dan organ
tubuh yang tersembunyi, rahasia, pribadi, dan sangat penting sekali karena
berhubungan dengan kehormatan dan harga diri seseorang.
3. Seks adalah segala sesuatu yang berkaitan tentang alat kelamin
(reproduksi). Seperti, pernikahan, hubungan alat kelamin suami dan istri,
mengandung, melahirkan, sunat, haid, nifas, dan menyusui bayi.
4. Seks adalah segala sesuatu yang konkret dan abstrak yang dapat menimbulkan
gairah birahi dan mengarahkan terhadap perzinahan.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa
pengertian seks tidak hanya sebatas pada alat kelamin saja tapi segala yang
berkaitan dengan bentuk, proses kerja, tujuan, manfaat, dan dampak alat kelamin
serta harga diri seorang lakilaki/perempuan.
Pendidikan seks menurut Gawshi sebagaimana
dikutip Roudlotul Islamiyah dan Andi Kristanto dalam kajiannya tentang Pengaruh
Parent’s Knowledge Mengenai Pendidikan Seks Terhadap Konsep Diri Anak Usia 4-6
Tahun adalah pemberian pengetahuan yang benar dan menyiapkannya untuk
beradaptasi secara baik dengan sikap-sikap seksual dimasa depan kehidupannya.
Pemberian pengetahuan ini menyebabkan seseorang memperoleh kecenderungan logis
yang benar terhadap masalah-masalah seksual dan reproduksi.
Menurut Dr. Abdullah Nasihih Ulwan dan Hasan
Hathout bahwa pendidikan seks adalah masalah-masalah mengajarkan, memberi
pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah yang menyangkut seks, naluri, dan
perkawinan kepada anak sejak akalnya mulai tumbuh dan siap-siap memahami
hal-hal di atas. Dengan demikian, ketika anak mencapai usia remaja dan dapat
memahami persoalan hidup, ia mengetahui mana yang halal dan mana yang haram,
bahkan tingkah laku Islam yang luhur menjadi adat dan tradisi bagi anak
tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan seks adalah
segala bentuk usaha dimana usaha tersebut merupakan bentuk penyadaran, pengajaran,
memberi pengertian, dan pemberian pengetahuan yang benar serta menyiapkan
peserta didik untuk beradaptasi secara baik dengan masalah-masalah seksual
dengan harapan anak tersebut mampu membedakan baik-buruk, halal-haram dalam
menghadapi masalah-masalah seksual itu.
Pendidikan Seks dalam Tinjauan Islam
Nyatanya ketika mencari definisi pendidikan
seks secara gamblang atau secara khusus dalam Islam ternyata memang tidak akan
pernah ditemukan. Namun, bukan berarti hal tersebut tidak disinggung sama sekali
dalam Islam. Pengkajian seks dalam Islam ternyata tersebar dan terbahas dalam
pengkajian pendidikan yang lainnya. Pendidikan seks dalam Islam merupakan
bagian dari pendidikan akhlak, pendidikan aqidah, dan pendidikan syariah yang
bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
Pendidikan seks dalam pendidikan akhlak, yaitu
upaya untuk mengenalkan kepada anak atau peserta didik tentang nilai baik dan
buruk dalam berpikir, berkata, bertindak, kebiasaan, berperilaku, dan bersikap
yang berhubungan dengan seks agar dapat membedakan batasan baik dan buruk
sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Seperti, bertutur dengan perkataan sopan
dan santun, berpakaian rapi dan menutup aurat, menghargai anggota tubuh diri
sendiri dan orang lain, menjaga pandangan mata, dan
menjauhi tempat-tempat maksiat, pornogrfi, dan porno aksi karena itu tidak baik. Sesuatu yang tidak baik
(porno) harus dijauhi dan ditinggalkan karena tidak memberikan manfaat
dan sesuatu yang baik (pernikahan) harus didekati dan dilakukan bagi yang sudah
dewasa, siap, dan mampu untuk menikah.
Pendidikan seks dalam aqidah, yaitu upaya
untuk mengenalkan dan menjaga anak atau peserta didik dari segala yang
menimbulkan kemusyrikan dan melindungi dari segala pengaruh akal yang
menyesatkan dan budaya yang menjauhkan dari nilai-nilai agama Islam. Seperti,
menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk pergaulan bebas dan seks bebas
yang bertujuan mencari kesenangan dan kenikmatan sesaat tanpa ikatan pernikahan
yang disyariatkan dalam agama Islam karena dilandasi dengan suka sama suka
antara mereka yang melanggar aturan agama dan norma-norma masyarakat.
Pendidikan seks dalam syariah, yaitu mengenalkan materi-materi pendidikan
seks yang berhubungan dengan hukum Islam agar siswa dapat membedakan mana
wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Seperti, apabila anak perempuan sudah
haid maka hukumnya wajib mandi besar dan sudah dimulai kewajiban melaksanakan
sholat fardhu lima waktu dalam sehari, dan apabila seorang anak laki-laki mimpi
basah maka hukumnya wajib mandi besar dan sudah dimulai kewajiban melaksanakan
sholat fardu lima waktu juga. Melakukan hubungan seks di luar pernikahan yang
sah berdasarkan syari’at Islam hukumnya adalah haram, melihat dan menonton film
porno atau gambar porno hukumnya adalah haram, dan berbicara yang dapat
menggairahkan syahwat atau membangkitkan gairah seks hukumnya adalah haram.
Bagi seorang laki-laki atau perempuan yang sudah balihg dan cukup umur tidak
mampu menahan gairah seks dan ingin berhubungan seks serta takut melakukan perbuatan
perzinahan maka hukumnya wajib segera menikah karena itu lebih baik, lebih
sehat, dan mencerdaskan akal pikiran.
Islam memperhatikan bibingan seksual bagi berbagai kelompok umur.
Mengingat hal itu merupakan bagian program pendidikan yang integral, maka
permulaan bimbingan ini dilakukan dengan porsi yang beda antara fase yang satu
dengan fase yang lain, dan penggunaan konsep dan metode tentunya disesuaikan
dengan karakteristik dari setiap fase tersebut. Apabila masa anak-anak terakhir
luput dari aktivitas seksual yang disertai rangsangan, kecuali pada
kondisi-kondisi tertentu, maka pada fase ini Islam melakukan bimbingan
pendahulua yang sifatnya pencegahan yang sudah tentu berbeda dari kaidah-kaidah
bimbingan seksual bagi anak usia balig.
Pendidikan seksual merupakan tindakan preventif. Pendidikan seks
yang dilakukan pada fase balig lebih pada bimbingan seksual realitas, bukan
semata-mata perilaku yang bebas dari kenikmatan. Oleh karena itu Islam
menetapkan adab-adab yang integral untuk mengarahkan kekuatan seksual kita.
Islam dalam bimbingan ini cendrung pada upaya pencegahan dengan berbagai macam
tuntutan untuk menyongsong perubahan-perubahan biologis yang terjadi pada masa
pertumbuhan lain.
Pendidikan seksual Islami mengandung dua aspek yang salah satunya
berperan meyiapkan dan membekali anak mumayiz dengan pengetahuan-pengetahuan
teoritis tentang masalah-masalah seksual.
Pendidikan seks Islam ketika dilihat dari beberapa penjelasan
diatas banyak dimulai atau dilakukan terhadap anak sejak usia dini. Juga Islam
mengenalkan pendidikan seks kepada anak sejak anak usia dini ketika
melaksanakan Aqiqah, yaitu untuk laki-laki memotong dua kambing dan untuk
perempuan satu kambing. Ini menunjukkan kepada orang banyak dan masyarakat
bahwa anak itu memiliki jenis kelamin laki-laki atau perempuan melalui jumlah
kambing yang dipotongnya. Jumlah kambing yang dipotong merupakan simbol untuk
menunjukkan dan membedakan jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki. Lebih
jauh lagi Islam juga sudah menyiapkan pendidikan seks sebelum melaksanakan
pernikahan yaitu, untuk memilih perempuan yang taat beragama dan subur rahimnya
serta dianjurakan memilih seorang istri yang masih perawan. Sebagaimana hadist
Nabi saw:
“Tidakkah kamu menikahi seorang perawan yang dapat kamu permainkan
dan diapun mempermainkanmu?” (HR. Bukhari Muslim).
Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga dan menutupi
kemaluannya dan auratnya sejak anak usia dini untuk menghindari dari segala
yang dapat menimbulkan gairah dan perbuatan maksiat dari diri sendiri maupun orang
lain. Islam menjaga dan menutupi kemaluan dan auratnya merupakan bentuk
perhatian dan menghargai terhadap tubuh diri sendiri dan tubuh orang lain agar
tetap terjaga kebersihan dan kesuciannya dari perbutan keji dan terlarang.
Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga pandangan matanya dari
kemaksiatan yaitu melarang untuk melihat aurat-aurat orang lain karena akan
menimbulkan gairah atau nafsu birahi manusia. Melihat auratnya saja sudah haram
dan berdosa apalagi bila tidak dapat menahannya akan dapat menimbulkan
perzinahan dan pemerkosaan dimana saja dan kapan saja bisa terjadi, maka Islam
melarang untuk mendekati perbuatan zina dan tempat-tempat zina, ini merupakan
bentuk kewaspadaan kita untuk terhindar dari segala bentuk-bentuk perbuatan zina.
Bahkan Islam mengajarkan doa-doa sebelum melakukan hubungan intim, sabda Nabi
saw:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, bahwa Nabi saw berkata,
‘adapun jika salah seorang diantara mereka membaca ketika hendak datang kepada
istrinya, dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah
setan dari apa yang Engkau berikan kepada kami. Kemudian ditakdirkan bagi
mereka berdua atau diberikan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak
tersebut selamnya.” (HR. Al-Bukhari).
Pendidikan
Seks Bagi Anak Usia Dini
Bagi sebagian orang mungkin akan berpikir untuk apa anak yang masih
belum waktunya sudah mau dijejali pengajaran tentang seks. Padahal pada usia dini
inilah pendidikan seks sangat tepat untuk diberikan, mengapa? Sebab pada usia
dini berkisar pada umur tujuh tahunan anak masih belum mempunyai naluri seksual
yang hakiki, meski Freud mengatakan yang berbeda hal itu masih belum menjadi argumen
ilmiah yang pasti, hanya sebatas menjadi sandaran para muridnya dan para tokoh
seks barat.
Islam sangat mengharapkan dan menganggap penting pendidikan seks
untuk diberikan pada masa anak-anak fase kedua sebelum kedua. Tujuannya agar
anak mampu memahami secara tepat prilaku seksual, sebagai bentuk persiapan
untuk menghadapi fase selanjutnya. Penyiapan pangetahuan seks secara dini akan
menjadikan masa balig sebagai unsur baru yang akan memberi andil pada
kepribadiannya serta tidak membuatnya berada dalam keadaan kritis ketika
dewasa.
Ketentuan mendasar dalam Islam tentang pendidikan seks,
dimakruhkannya melakukan jima’ didepan anak mumayiz, mendidik anak meminta izin
ketika akan masuk ke tempat orang dewasa sebelum mencapai usia balig pada tiga
kondisi, pemisahan tempat tidur antara anak laki-laki dengan anak perempuan,
dan dilarangnya memasang hal-hal yang merangsang gairah seksual di hadapan
anak-anak, tiada lain merupakan model persiapan pendidikan seks yang bersifat
penganta.
Secara detail Islam mengajarkan pendidikan seks pada masa usia dini
terebut. Seperti, pembelajaran tentang bagaimana tatacara bersuci ketika nanti
anak laki-laki bermipi jima’ dan anak perempuan mengalami haid, semua ini sudah
dilakukan sebelum anak masuk usia balig. Juga pengenalan tentang alat kelamin
dan tata cara bersuci ketika selesai membuang hajat.
Semua ini dilakukan dengan tujuan agar anak (1) Membantu anak dapat
mengetahui dan memahami anggota tubuh dirinya sejak dini; (2) Menjaga anggota
tubuh dan alat reproduksi anak sejak dini agar tetap sehat; (3) Mengetahui
fungsi alat reproduksi sejak anak usia dini; (4) Menjadikan anak normal sesuai
dengan jenis kelaminnya; (5) Menghindari dari pelecehan seksual dan
pemerkosaan; dan (6) Menanamkan akhlak mulia.
Para ilmuan Barat berpendapat semua ini bertujuan untuk
mempersiapkan anak laki-laki dan perempuan dalam menghadapi perubahan-perubahan
khusus pada waktu balig. Dalam artian penyiapan secara psikologis agar
terhindar dari penyimpangan dan kekacauan seksual dalam hidup.
Bagi Islam bukan hanya itu, melainkan juga membangun karakter
dengan akhlaq mulia dan yang tak kalah pentingnya adalah untuk meraih ridho
Allah SWT.
Larangan
Mendekati Zina dalam Al-Qur’an
Larangan mendekati zina disebutkan secara eksplisit dalam surat
al-Isra’ ayat 32:
وَلاَ
تَقْرَبُوْا الزِّنىَ اِنَّهُ كَانَ فَحِشَةً وَ ساَءَ سَبِيلاَ (23)
Artinya: “Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah
perbuatan yang sangat keji dan jalan yang sangat buruk.”
Asbabunnuzul
Q.S al-Isra’ayat 32:
“Seorang lelaki bernama Murtdaz al-Ghonawi yang ditugaskan membawa
tawanan dari Mekkah ke Madinah, dia membawa Anaq yakni seorang penjajah seks,
dan Anaq mengajak Murtdaz untuk melakukan hubungan zina. Sesampai di Madinah,
Murtdaz bertanya kepada Rasulullah, maka turunlah Q.S Al-Isra: 32.”
Isi kandungan dari Q.S al-Isra ayat 32 yakni
mengandung larangan mendekati zina merupakan perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk, zina merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Zina adalah melakukan perbuatan keji (fahisyah) pada qubul
perempuan yang tidak halal. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab mendefinisikan
zina sebagai persetubuhan (jima’) yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa
ikatan suami-isteri. Definisi lebih vulgar dikemukakan an-Nawawiy dalam
karyanya yang lain, yaitu Raudhotuth Tholibin wa ‘Umdatul Muftin, bahwa zina
adalah masuknya seukuran hasyafah dari dzakar (alat kelamin laki-laki) ke farji
(lubang kelamin wanita) yang diharamkan, yang secara tabiat normal membangkitkan
birahi, dan tidak mengandung kesamaran (syubhat).”
Zina adalah perbuatan keji dan haram hukumnya.
Menurut Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah, kekejian dan keburukan zina itu
bertingkat-tingkat bergantung pelakunya. Berzina dengan perempuan baik-baik
yang telah bersuami termasuk perbuatan keji yang biadab. Berzina dengan istri
tetangga lebih keji dan biadab lagi, dan berzina dengan mahrom sendiri seperti
ibu dan saudara perempuan merupakan perilaku yang paling keji dan paling
biadab. Fakhruddin al-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menguraikan beberapa
dampak negatif zina, yaitu, pertama, ketidakjelasan nasab anak hasil perzinahan.
Kedua, memicu terjadinya permusuhan dan pembunuhan dari pihak-pihak terkait.
Ketiga, hilangnya keharmonisan dan ketentraman keluarga, karena suami yang
bertabiat sehat dan memiliki perasaan yang normal akan menjauhi dan merasa
jijik dengan istri yang berzina. Keempat, hilangnya kekhususan seorang
laki-laki atas perempuan. Kelima, gagalnya peran domestik seorang istri di
tengah keluarga.
Larangan berbuat zina pada ayat di atas
diungkapkan dengan larangan mendekatinya. Secara logika, jika mendekati saja
dilarang, tentu melakukannya lebih terlarang lagi. Di samping itu, secara
implisit juga menunjukkan bahwa daya tarik perbuatan zina sangat besar,
sehingga segala hal yang bisa menyebabkan dan mendekatkan kepada perzinahan
dilarang oleh agama, misalnya khalwat laki-laki dan perempuan lain tanpa
disertai mahram, menonton tayangan porno, pergaulan bebas, dan sejenisnya.
Ungkapan ayat bahwa zina merupakan perbuatan keji dan cara yang sangat buruk
secara eksplisit menunjukkan bahwa zina merupakan perbuatan sangat keji yang
harus dijauhi dan diwaspadai.
Berdasarkan penelitian para ulama,
perbuatan-perbuatan yang dilarang mendekatinya oleh al-Qur’an, biasa merupakan
perkara yang dicenderungi oleh jiwa dan memiliki dorongan nafsu yang kuat,
misalnya larangan mendekati harta anak yatim, mendekati zina, mendekati istri
yang sedang haidh. Larangan mendekati perbuatan-perbuatan tersebut dimaksudkan
sebagai peringatan dan upaya preventif untuk menolak kecenderungan jiwa
tersebut. Adapun perbuatan-perbuatan haram yang tidak dicenderungi oleh jiwa
dan tidak berkaitan dengan pelampiasan syahwat, seperti larangan membunuh anak
karena takut miskin, membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan syara’, dan
lain-lain, biasanya al-Qur’an melarang secara langsung kepada perbuatan
tersebut.
Hal-hal yang bisa mendorong kepada perzinahan,
antara lain:
Pertama, Khalwat.
Secara bahasa khalwat berarti sepi,
menyendiri. Seseorang dikatakan berkhalwat apabila ia
sendirian atau bersama temannya di tempat sepi. Istilah lain yang memiliki keterkaitan dengan khalwat adalah infirad
(sendirian), uzlah (menjauhkan diri), dan satr (menutup). Khalwat dalam
pengertian menyendiri di tempat yang sepi pada dasarnya adalah dibolehkan
(jawaz), bahkan terkadang menjadi sunnah bila dipakai untuk dzikir dan
beribadah kepada Allah. Muhammad saw. sebelum diutus menjadi Nabi sering
berkhalwat (menyepi, menyendiri) di gua Hira’ untuk bertahannuts.
Secara umum, hukum khalwat dalam pengertian berkumpulnya dua orang
di tempat sepi ada dua, yaitu khalwat yang dibolehkan dan khalwat yang
diharamkan. Khalwat boleh dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki, atau
perempuan dengan perempuan, selama tidak terjadi hal-hal yang diharamkan oleh
agama, misalnya berkhakwat untuk melakukan perbuatan maksiat. Dibolehkan juga
berkhalwat antara laki-laki dengan perempuan mahramnya, antara suami dengan
istrinya. Demikian pula khalwat antara laki-laki dengan perempuan di tempat
terbuka yang terlihat banyak orang meskipun pembicaraan keduanya tidak
terdengar oleh banyak orang.
Dalam hadits riwayat Bukhari (nomor 5234), dikemukakan bahwa
seorang perempuan dari kalangan Anshar datang kepada Nabi saw. lalu beliau
menyendiri (berkhalwat) bersamanya. Riwayat lain menjelaskan bahwa perempuan
itu datang kepada, Nabi bersama bayinya untuk berkonsultasi tentang problem
yang sedang ia hadapi. Ia malu bila problemnya itu didengar oleh para sahabat
lainnya, maka Nabi saw. mengajaknya berbicara di tempat lain di tepi jalan umum
yang terlihat orang banyak tetapi pembicaraan mereka tidak terdengar orang lain
agar perempuan itu tidak malu mengutarakan problemnya kepada beliau. Dengan
cara demikian, keperluan perempuan Anshar tersebut dapat dipenuhi secara baik
tanpa menimbulkan dugaan fitnah. Meskipun demikian, bagi kebanyakan orang, hal
seperti itu harus dilakukan dengan tetap menjaga diri agar tidak terjerumus
kepada perbuatan dosa, karena sebagaimana dikatakan oleh Aisiah, “Siapakah
orang yang mampu menahan syahwatnya seperti Nabi saw.” Demikian dikemukakan
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, dalam bab “Bolehnya
laki-laki dan perempuan berkhalwat di tempat terbuka yang terlihat orang
banyak.”
Sedangkan khalwat yang diharamkan adalah bersepi-sepiannya
laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dan bukan pula mahramnya. Mahram
dalam konteks ini adalah laki-laki atau perempuan yang haram dinikahi secara
permanen selama-lamanya (mahram muabbad). Para ulama sepakat menghukumi haram
khalwat seperti ini, sebab termasuk perkara yang bisa menjerumuskan pada
perzinaan. Dalam banyak hadits, Nabi saw. melarang perbuatan khalwat seperti
ini, antara lain :
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Sungguh janganlah seorang
laki-laki berdua-duaan
di tempat sepi
(khalwat) dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari,
no. 5233)
Ketika ada laki-laki
dan perempuan berduaan di tempat
sepi dan tidak terlihat oleh orang lain, maka peluang terjadinya perbuatan
mesum bahkan perzinaan semakin terbuka lebar. Karakter perbuatan dosa adalah
menimbulkan rasa malu pada pelakunya jika diketahui atau dilihat orang lain,
maka pada saat berkhalwat, laki-laki dan perempuan merasa lebih leluasa untuk
menyalurkan hasrat birahinya. Pada sisi lain, setan membakar birahi keduanya,
menghilangkan rasa malu, dan menghias-hiasi supaya perbuatan maksiat itu tampak
indah, menarik, dan memikat hati pelakunya sehingga ia tak mampu mengontrol
diri lalu terjerumus dalam perbuatan zina. Dalam kondisi seperti ini, pelaku
telah “terbutakan” dan tertutup akalnya sehingga tidak mampu berpikir jernih
dan membedakan perkara yang haq dan batil. Dalam bahasa agama, Nabi saw.
menyatakan bahwa saat seseorang melakukan perbuatan zina maka imannya terlepas
dari hatinya (la yazni az-zani hina yazni wahuwa maukmin). Barangkali inilah
alasan mengapa sesudah melakukan perzinahan, pelaku biasanya merasa sangat
menyesali perbuatannya. Ketika nafsu birahi telah terlampiaskan, maka akalnya
kembali bisa berpikir dan iman kembali masuk ke dalam hatinya.
Perbuatan zina itu diawali dengan rasa ketakutan atau kekhawatiran
dan berakhir dengan rasa penyesalan. Orang yang hendak berbuat zina dibayangi
rasa khawatir dan takut bila diketahui orang. Perzinahan dilakukan secara
sembunyi-sembunyi dengan mencari tempat yang dianggap aman serta dilakukan
dengan tergesa-gesa. Berbeda dengan hubungan badan yang halal yang dilakukan
oleh pasangan suami-istri; dilakukan secara tenang, tidak ada rasa khawatir dan
ketakutan, dengan cinta dan sepenuh hati. Ketika perzinaan berbuah anak,
sementara si laki-laki tidak mau bertanggung-jawab, penyesalan akan semakin
mendera.
Para ulama sepakat menyatakan keharaman khalwat yang tidak disertai
mahram sebagai tindakan preventif (sadd al-dari’ah) agar tidak terjerumus
kepada perbuatan zina. Keberadaan mahram di antara dua orang lawan jenis yang
berkhalwat bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan dosa yang mungkin
dilakukan oleh keduanya. Seorang mahram akan mengingatkan manakala keduanya
akan berbuat hal-hal yang tidak patut. Paling tidak, keberadaan mahram akan
menimbulkan rasa segan atau malu saat keduanya hendak berbuat maksiat. Inilah
hikmah di balik pesan Nabi agar seorang laki-laki tidak berkhalwat dengan
seorang perempuan kecuali disertai oleh mahram, sebab khalwat tanpa disertai
mahram akan mengantar kepada gerbang perzinahan (mendekati zina).
Kedua,
Melihat Konten atau Tayangan Pornografi
Pornografi (kadang disingkat menjadi "porno") berasal
dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia, secara harfiah yaitu tulisan
tentang atau gambar tentang pelacur adalah penggambaran tubuh manusia atau
perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) yang bertujuan untuk
membangkitkan gairah seksual.
Menurut Ratih Zulhaqqi, Psikolog anak dari Universitas Indonesia,
melihat konten-konten pornografi bisa menimbulkan kecanduan, karena efeknya
memiliki residu yang tertinggal di otak (memori) sekalipun saat tidak sedang
melihatnya, sehingga pikiran seseorang selalu terbayang dengan adegan yang ada
dan ingin mengulang terus untuk menontonnya. Jika hal ini dilakukan secara
terus-menerus maka akan menimbulkan keinginan untuk memenuhi hasrat seksual dan
akhirnya melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama. Dengan ungkapan
lain, ketika seseorang terbiasa melihat tayangan pornografi, maka pada akhirnya
ia akan ‘acting out’ atau mempraktekkan adegan seks yang ditontonnya, baik
dengan melakukan pencabulan, pelecehan seksual, pemerkosaan, maupun perzinahan.
Bahaya tayangan pornografi tidak hanya untuk remaja dan orang
dewasa saja tetapi juga anak-anak. Maraknya tayangan dan konten pornografi dipicu
oleh mudahnya akses internet dan ketidakdewasaan pengguna dalam memilah dan memilih
tayangan yang baik dan bermanfaat.
Ketiga,
Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas adalah suatu cara bergaul yang menyimpang dari
norma sosial dan agama, yaitu pergaulan yang tidak menganggap tabu minum
alkohol, seks bebas, obat-obatan dan segala hal yang menyimpang lainnya. Pergaulan
bebas biasanya dekat dengan kalangan remaja meskipun tidak menutup kemungkinan
dilakukan juga oleh orang yang telah dewasa. Usia remaja adalah masa di mana
seseorang mulai mencari jati dirinya dan cenderung ingin mencoba berbagai hal
baru yang dianggap bisa membuatnya menjadi lebih dewasa. Dengan kata lain, usia
remaja adalah saat di mana seorang anak memasuki fase yang paling labil dalam
kehidupannya.
Seiring laju zaman, pergaulan bebas dikalangan anak muda telah
mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Kemajuan teknologi komunikasi
dengan beragam fasilitas yang disuguhkannya justru menjadikan para remaja
memiliki kebebasan hidup yang melampaui batas. Mereka dengan amat mudahnya
mengakses informasi-informasi yang bisa jadi kurang sejalan dengan norma agama
dan sosial kemudian langsung menirunya karena beranggapan bahwa hal itu membuat
mereka tampak lebih hebat. Salah satu bentuk pergaulan bebas adalah melakukan
hubungan seksual di luar pernikahan (zina). Pergaulan bebas antara lain
disebabkan oleh kurangnya kontrol orang tua, latar belakang keluarga yang tidak
harmonis, lingkungan pergaulan yang tidak baik, minimnya pendidikan agama,
penyalahgunaan kemajuan teknologi, dan lain-lain.
F.
Kesimpulan
Pendidikan seks yang merupakan suatu upaya secara sadar tentang
masalah-masalah mengajarkan, memberi pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah
yang menyangkut seks, naluri, dan perkawinan kepada anak sejak akalnya mulai
tumbuh.
Pengajaran pendidikan seks sejak dini sebuah tidakan profesional untuk
mencapai agar: (1) Membantu anak dapat mengetahui dan memahami anggota tubuh
dirinya sejak dini; (2) Menjaga anggota tubuh dan alat reproduksi anak sejak
dini agar tetap sehat; (3) Mengetahui fungsi alat reproduksi sejak anak usia
dini; (4) Menjadikan anak normal sesuai dengan jenis kelaminnya; (5)
Menghindari dari pelecehan seksual dan pemerkosaan; dan (6) Menanamkan akhlak
mulia.
Sebagai bentuk kontrol dan pembinaan peran orang tua sangat
diperlukan dan bahkan menjadi suatu peran penting untuk membina anak tentang
pendidikan seks. Mulai dengan menanyakan pesoalan sosialnya saat bergaul
disekolah maupun di masyarakat, memisah tempat tidur setelah diatas umur tujuh
tahun, mengajari tidak masuk sembarangan ke kamar orantua, dan orang tua tidak
hanya menanyakan tentang seberapa jauh tingkar intelektual anak.
Dengan demikian, kesadaran dan mental anak telah terlatih secara
baik. Hingga kekhawatiran terhadap penyimpangan perilaku seksual menjadi
berkurang, dan kekhawatiran terhadap penyakit menular pun akan terjaga. Sebab,
anak telah terdidik secara matang sejak dini.
Cara pandang terhadap seks itu sendiri harus telah terkonstruk
secara rapi bahwa seks tidak hanya tentang sesuatu yang jorok. Melainkan suatu
hal yang lebih luas dari pada kejorokan itu. misalnya seks berbicara tentang
perbedaan kelamin, menjelaskan fungsi anggota tubuh, bagaimana seharusnya
bersikap antar lawan jenis, dan banyak lagi yang lainnya.
Ada tiga sebab utama terjadinya perilaku perzinahan, yaitu
perbuatan khalwat, melihat konten atau tayangan pornografi, pergaulan bebas.
Pada era digital seperti sekarang, perbuatan khalwat bisa terjadi meskipun
tidak dilakukan dengan berduaan secara fisik di tempat sepi. Media sosial
memungkinkan seorang laki-laki dan perempuan melakukan khalwat dengan berchatting
mesra dan saling kirim gambar atau foto yang tidak sepatutnya melalui facebook,
whatsApp, dan sejenisnya. Chatting dengan non muhrim sebenarnya bukanlah
perbuatan terlarang, sepanjang dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu agama
dan etika. Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tercela, sebaiknya
chatting dilakukan sebatas keperluan saja, memperhatikan waktu dan durasi,
menjauhi pemakaian bahasa atau ungkapan yang dapat memantik timbulnya birahi,
dan berusaha selalu mengingat Allah agar dilindungi dari perangkat setan.
Kedewasaan dalam penggunaan media komunikasi sangat diperlukan
untuk menghindari penyalahgunaan media sosial agar tidak terjemus dalam
perilaku negatif dan tercela. Hal demikian bisa dilakukan antara lain dengan
menjauhi hal-hal yang tidak berguna dalam timbangan agama. Situs-situs yang
berpotensi membawa perilaku negatif, yang menyajikan konten-konten yang tidak
patut dilihat, tentu harus dijauhi agar tidak merangsang terjadinya perilaku
susulan yang tidak sepatutnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran pribadi,
pengawasan dan saling mengingatkan di antara anggota keluarga dan orang dekat,
agar keamanan kita menjadi berlapis sehingga terhindar dari perilaku negatif
yang diakibatkan oleh efek negatif media sosial.
Perilaku pergaulan bebas berkaitan dengan banyak faktor, antara
lain kondisi lingkungan keluarga, masyarakat, dan pergaulan. Kontrol sosial
yang ketat merupakan salah satu upaya niscaya untuk mencegahnya. Ketika terjadi
perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan etika lalu terjadi pembiaran
oleh orang-orang yang menyaksikannya, maka pembiaran tersebut akan dianggap
sebagai legalisasi sehingga mempersubur terjadinya perilaku negatif tersebut.
Dengan kontrol sosial yang kuat dan konsisten, maka akan membatasi ruang gerak
berbagai perilaku dan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma dan etika.
G.
Daftar Pustaka
Abdur Rohman. Seksual Dalam
Al-Qur’an. Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis. 20(1): 105-125
Damayanti, Avinda Eka. 2018. Asbabunnuzul
dan Isi Kandungan Surah an-Nur: 2 dan Surah al-Isra: 32. Avindaekadamayanti.blogspot.com.
Diakses pada 22 Mei 2020 pukul 10.30.
Maulana, Imron. 2018. Konsep
Al-Qur'an dalam Mengajarkan Pendidikan Seks pada Anak Sejak Usia Dini. https://www.researchgate.net/publication/328331632. Diakses pada 7 April 2020 pukul 20.16.
M. Fatih. 2018. Pendidikan
Seks dalam Al-Qur’an; Perspektif Tafsir Tarbawi tentang Larangan Mendekati Zina.
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam. 8(2).
Komentar
Posting Komentar