Langsung ke konten utama

Tafsir Tarbawi -Pendidikan Seks dalam al-Qur'an


PENDIDIKAN SEKS DALAM AL-QUR’AN
Karmelia Humonggio

Abstrak
Al-Qur'an berisi banyak istilah yang mengandung konten seksi baik secara langsung (mubasyarah) dan simbolik (kinayah), termasuk furuj (alat kelamin), semen (sperma), nuthfah (campuran laki-laki dan sperma wanita), arham (rahim), al-massa (kontak, hubungan suami isteri), al-lams (kontak, hubungan suami isteri), pengkhotbah (kontak, hubungan suami isteri), rafat (kata dan tindakan itu) mengarah pada hubungan tubuh), bigha '(pelacuran), perzinaan, fahisyah (tindakan keji), abkar (perawan), murawadah (merayu), dan sebagainya. Istilah umum di istilah dalam Al Qur'an membahas empat konteks; pertama, konteks penjelasan hukum halal dan haram. Kedua, itu Konteks pengetahuan ilmiah dalam ayat-ayat tentang diskusi manusia. Ketiga, sejarah konteks dalam cerita-cerita dalam Alquran, dan keempat, konteks bahasa mana Alquran menguraikan masalah seksualitas dalam bahasa simbolik yang santun. Salah satu tema pendidikan seks di Indonesia Alquran adalah larangan perzinaan. Tema ini menjadi semakin menarik untuk beberapa orang alasan. Pertama, larangan perzinahan diriwayatkan oleh Al-Qur'an dengan kemenangan "Jangan kembali perzinahan ". Kedua, perzinaan yang semakin merajalela bersamaan dengan fasilitasi timbul dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Ketiga, beberapa orang tetap tabu untuk berbicara dan memberikan pendidikan seks kepada keluarga mereka, sementara tema ini telah disinggung oleh Alquran dan hadis. Larangan perzinaan dalam Alquran yang diumumkan oleh Allah yang membantah "Jangan menantang perzinaan" yang menunjukkan perzinaan memiliki yang sangat besar daya tarik. Karena itu, semua faktor yang mendukung seseorang lebih dekat ke perzinaan harus dijauhi untuk menghindari tindakan keji. Ada tiga yang bisa menyebabkan seseorang perzinahan, yaitu khalwat, melihat pertunjukan porno dan porno, dan gaya hidup bebas.
Kata kunci : Pendidikan Seks, Larangan Zina, Pornografi

A.                Pendahuluan
Sebagai agama samawi yang bersumber dari Tuhan, Islam membawa tuntunan dan petunjuk bagi pemeluknya dalam segala aspek kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ajaran-ajaran tersebut berfungsi sebagai panduan yang mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Salah satu aspek kehidupan pribadi manusia adalah hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas, yakni hubungan suami-istri. Pada aspek ini, al Qur’an maupun hadits sebagai sumber utama ajaran Islam telah menyediakan beberapa tuntunan tentang seksualitas yang sepatutnya diketahui, dipahami dan diamalkan oleh penganutnya. Oleh karena itu, mempelajari dan menggali konsep seksualitas dan pendidikan seks dalam Islam bukanlah sesuatu yang tabu, tetapi justru dianjurkan agar umat memiliki dasar dan tuntunan yang benar sesuai petunjuk agama dalam persoalan seksualitas.
Islam telah meletakkan kaidah-kaidah umum bagi kehidupan seksual, dan mengangkat hubungan seksual laki-laki dan perempuan sampai pada tingkat hak-hak yang bersifat timbal balik (al-Huquq alMutabadilah) dan menetapkan adab-adab dan etikanya yang luhur. Seks dalam Islam tidak semata hubungan badan layaknya binatang, tetapi juga merupakan hubungan ruhaniyah dan qalbiyah yang bernilai ibadah, sehingga sudah sepatutnya bagi suami-isteri untuk melakukannya dengan cara yang sebaikbaiknya dan seluhur-luhurnya. Hubungan seksual di antara suami istri dinamakan jima’ dan mu’asyarah sebagai kinayah atau simbolbahwa hubungan tersebut merupakan berkumpulnya dua badan, dua ruh, dan dua hati yang berdimensi dunia-akhirat.
Oleh sebab itu, pembicaraan tentang seksualitas dan pendidikan seks sama sekali bukan berarti ajakan kepada pornografipornoaksi, atau menyebarkan kekejian di antara manusia, atau mendorong orang berbuat zina atau berbuat kerusakan. Pengetahuan anak baik laki-laki maupun perempuan tentang tanda-tanda baligh, organ-organ intim, batas-batas aurat, dan mengajarkan kepada mereka tentang thaharah, mandi setelah junub dan haidh, dan dasar-dasar kebersihan awal seperti mencukur ketiak dan rambut kemaluan, dan lain sebagainya merupakan salah satu kewajiban penting yang wajib diajarkan orang tua kepada anak-anaknya. Ini merupakan pengantar (muqaddimah) dari pendidikan seksual yang sehat (tarbiyah jinsiyah salimah), dan merupakan bagian dari agama. Sebuah pendidikan yang sepatutnya menjadi bagian dalam kurikulum madrasah atau lembaga-lembaga keagamaan dalam bentuk dan pola yang terencana. Menjelaskan tentang aspek-aspek medis dan religi yang berkaitan dengan seksualitas manusia, disertai arahan dan tuntunan akhlaq dan moral agar mereka menjadi generasi yang selamat dari perilaku zina.
Al-Qur’an banyak memuat istilah-istilah yang mengandung muatan seksual baik secara langsung (mubasyarah) maupun simbolik (kinayah), antara lain furuj (alat kemaluan), mani (sperma), nuthfah (percampuran sperma laki-laki dan perempuan), arham (rahim), al-mass (persentuhan, hubungan suami-istri), al-lams (persentuhan, hubungan suami-istri), mubasyarah (persentuhan, hubungan suami-istri), rafats (perkataan dan perbuatan yang mengarah kepada hubungan badan), bigha’ (prostitusi), zina, fahisyah (perbuatan keji), abkar (perawan), murawadah (merayu), dan lain sebagainya. Menurut Said Maulaya, secara umum penyebutan istilah-istilah di atas dalam al-Qur’an meliputi empat konteks ; pertama, konteks penjelasan tentang hukum halal dan haram. Kedua, konteks pengetahuan ilmiah dalam ayat-ayat tentang penciptaan manusia. Ketiga, konteks sejarah pada kisah-kisah dalam al-Qur’an, dan keempat, konteks bahasa di mana al-Qur’an menguraikan masalah-masalah seksualitas dalam bahasa simbolik yang santun.
Salah satu tema pendidikan seks dalam alQur’an adalah larangan mendekati zina. Tema ini menjadi semakin menarik karena beberapa hal. Pertama, larangan berbuat zina dinarasikan al-Qur’an dengan ungkapan “Janganlah kalian mendekati zina”. Kedua, semakin maraknya perbuatan zina seiring fasilitasi yang timbul dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Ketiga, sebagian masyarakat merasa tabu untuk berbicara dan memberikan pendidikan seks kepada keluarganya, padahal tema ini banyak disinggung oleh kitab suci al-Qur’an dan hadits.

B.                 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian pendidikan seks?
2.      Bagaimana Pendidikan Seks dalam Tinjauan Islam?
3.      Bagaimana Pendidikan Seks Bagi Anak Usia Dini?
4.      Bagaimana Penjelasan Larangan Mendekati Zina dalam Al-Qur’an?

C.                Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan karya ini untuk mengungkapkan tentang:
1.      Menjelaskan pengertian pendidikan seks.
2.      Menjelaskan bagaimana pendidikan seks dalam tinjauan Islam.
3.      Menjelaskan bagaimana pendidikan seks bagi anak usia dini.
4.      Menjelaskan bagaimana larangan mendekati zina dalam Al-Qur’an.

D.                Metode Kajian
Adapun metode kajian yang yang digunakan dalam penulisan karya ini adalah metode deskriptif, yaitu metode yang mencari dan menetukan ilmu pengetahuan sesuai dengan fakta. Metode ini juga bisa dikatakan sebagai metode  yang menjelaskan mengenai gejala-gejala yang sudah ada dilakukan dengan cara mengumpulkan data. Sehingga metode kajian ini mempunyai sebuah tujuan bisa menggambarkan secara sistematis dari suatu fakta.

E.                 Pembahasan

Pengertian Pendidikan Seks
Agar mempunyai pemahaman yang sama perlu kiranya memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pendidikan seks. Pendidikan seks pada dasarnya merupakan suatu gabungan dua kata antara “pendidikan” dan “seks”. Pendidikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, dan perbuatan mendidik. Sedangkan “Seks” dalam kamus biologi sebagaimana dikutip Wisna Supriatna adalah sifat kelamin atau nafsu syahwat atau jenis kelamin. Fahmi mendifinisakan seks menjadi beberapa definisi sebagai berikut:
1.      Seks adalah segala sesuatu yang menjelaskan tentang alat kelamin dan fungsinya.
2.      Seks adalah segala sesuatu yang berkaitan tentang alat kelamin dan organ tubuh yang tersembunyi, rahasia, pribadi, dan sangat penting sekali karena berhubungan dengan kehormatan dan harga diri seseorang.
3.      Seks adalah segala sesuatu yang berkaitan tentang alat kelamin (reproduksi). Seperti, pernikahan, hubungan alat kelamin suami dan istri, mengandung, melahirkan, sunat, haid, nifas, dan menyusui bayi.
4.      Seks adalah segala sesuatu yang konkret dan abstrak yang dapat menimbulkan gairah birahi dan mengarahkan terhadap perzinahan.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pengertian seks tidak hanya sebatas pada alat kelamin saja tapi segala yang berkaitan dengan bentuk, proses kerja, tujuan, manfaat, dan dampak alat kelamin serta harga diri seorang lakilaki/perempuan.
Pendidikan seks menurut Gawshi sebagaimana dikutip Roudlotul Islamiyah dan Andi Kristanto dalam kajiannya tentang Pengaruh Parent’s Knowledge Mengenai Pendidikan Seks Terhadap Konsep Diri Anak Usia 4-6 Tahun adalah pemberian pengetahuan yang benar dan menyiapkannya untuk beradaptasi secara baik dengan sikap-sikap seksual dimasa depan kehidupannya. Pemberian pengetahuan ini menyebabkan seseorang memperoleh kecenderungan logis yang benar terhadap masalah-masalah seksual dan reproduksi.
Menurut Dr. Abdullah Nasihih Ulwan dan Hasan Hathout bahwa pendidikan seks adalah masalah-masalah mengajarkan, memberi pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah yang menyangkut seks, naluri, dan perkawinan kepada anak sejak akalnya mulai tumbuh dan siap-siap memahami hal-hal di atas. Dengan demikian, ketika anak mencapai usia remaja dan dapat memahami persoalan hidup, ia mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, bahkan tingkah laku Islam yang luhur menjadi adat dan tradisi bagi anak tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan seks adalah segala bentuk usaha dimana usaha tersebut merupakan bentuk penyadaran, pengajaran, memberi pengertian, dan pemberian pengetahuan yang benar serta menyiapkan peserta didik untuk beradaptasi secara baik dengan masalah-masalah seksual dengan harapan anak tersebut mampu membedakan baik-buruk, halal-haram dalam menghadapi masalah-masalah seksual itu.

Pendidikan Seks dalam Tinjauan Islam
Nyatanya ketika mencari definisi pendidikan seks secara gamblang atau secara khusus dalam Islam ternyata memang tidak akan pernah ditemukan. Namun, bukan berarti hal tersebut tidak disinggung sama sekali dalam Islam. Pengkajian seks dalam Islam ternyata tersebar dan terbahas dalam pengkajian pendidikan yang lainnya. Pendidikan seks dalam Islam merupakan bagian dari pendidikan akhlak, pendidikan aqidah, dan pendidikan syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
Pendidikan seks dalam pendidikan akhlak, yaitu upaya untuk mengenalkan kepada anak atau peserta didik tentang nilai baik dan buruk dalam berpikir, berkata, bertindak, kebiasaan, berperilaku, dan bersikap yang berhubungan dengan seks agar dapat membedakan batasan baik dan buruk sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Seperti, bertutur dengan perkataan sopan dan santun, berpakaian rapi dan menutup aurat, menghargai anggota tubuh diri sendiri dan orang lain, menjaga pandangan mata, dan menjauhi tempat-tempat maksiat, pornogrfi, dan porno aksi karena itu tidak baik. Sesuatu yang tidak baik  (porno) harus dijauhi dan ditinggalkan karena tidak memberikan manfaat dan sesuatu yang baik (pernikahan) harus didekati dan dilakukan bagi yang sudah dewasa, siap, dan mampu untuk menikah.
Pendidikan seks dalam aqidah, yaitu upaya untuk mengenalkan dan menjaga anak atau peserta didik dari segala yang menimbulkan kemusyrikan dan melindungi dari segala pengaruh akal yang menyesatkan dan budaya yang menjauhkan dari nilai-nilai agama Islam. Seperti, menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk pergaulan bebas dan seks bebas yang bertujuan mencari kesenangan dan kenikmatan sesaat tanpa ikatan pernikahan yang disyariatkan dalam agama Islam karena dilandasi dengan suka sama suka antara mereka yang melanggar aturan agama dan norma-norma masyarakat.
Pendidikan seks dalam syariah, yaitu mengenalkan materi-materi pendidikan seks yang berhubungan dengan hukum Islam agar siswa dapat membedakan mana wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Seperti, apabila anak perempuan sudah haid maka hukumnya wajib mandi besar dan sudah dimulai kewajiban melaksanakan sholat fardhu lima waktu dalam sehari, dan apabila seorang anak laki-laki mimpi basah maka hukumnya wajib mandi besar dan sudah dimulai kewajiban melaksanakan sholat fardu lima waktu juga. Melakukan hubungan seks di luar pernikahan yang sah berdasarkan syari’at Islam hukumnya adalah haram, melihat dan menonton film porno atau gambar porno hukumnya adalah haram, dan berbicara yang dapat menggairahkan syahwat atau membangkitkan gairah seks hukumnya adalah haram. Bagi seorang laki-laki atau perempuan yang sudah balihg dan cukup umur tidak mampu menahan gairah seks dan ingin berhubungan seks serta takut melakukan perbuatan perzinahan maka hukumnya wajib segera menikah karena itu lebih baik, lebih sehat, dan mencerdaskan akal pikiran.
Islam memperhatikan bibingan seksual bagi berbagai kelompok umur. Mengingat hal itu merupakan bagian program pendidikan yang integral, maka permulaan bimbingan ini dilakukan dengan porsi yang beda antara fase yang satu dengan fase yang lain, dan penggunaan konsep dan metode tentunya disesuaikan dengan karakteristik dari setiap fase tersebut. Apabila masa anak-anak terakhir luput dari aktivitas seksual yang disertai rangsangan, kecuali pada kondisi-kondisi tertentu, maka pada fase ini Islam melakukan bimbingan pendahulua yang sifatnya pencegahan yang sudah tentu berbeda dari kaidah-kaidah bimbingan seksual bagi anak usia balig.
Pendidikan seksual merupakan tindakan preventif. Pendidikan seks yang dilakukan pada fase balig lebih pada bimbingan seksual realitas, bukan semata-mata perilaku yang bebas dari kenikmatan. Oleh karena itu Islam menetapkan adab-adab yang integral untuk mengarahkan kekuatan seksual kita. Islam dalam bimbingan ini cendrung pada upaya pencegahan dengan berbagai macam tuntutan untuk menyongsong perubahan-perubahan biologis yang terjadi pada masa pertumbuhan lain.
Pendidikan seksual Islami mengandung dua aspek yang salah satunya berperan meyiapkan dan membekali anak mumayiz dengan pengetahuan-pengetahuan teoritis tentang masalah-masalah seksual.
Pendidikan seks Islam ketika dilihat dari beberapa penjelasan diatas banyak dimulai atau dilakukan terhadap anak sejak usia dini. Juga Islam mengenalkan pendidikan seks kepada anak sejak anak usia dini ketika melaksanakan Aqiqah, yaitu untuk laki-laki memotong dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Ini menunjukkan kepada orang banyak dan masyarakat bahwa anak itu memiliki jenis kelamin laki-laki atau perempuan melalui jumlah kambing yang dipotongnya. Jumlah kambing yang dipotong merupakan simbol untuk menunjukkan dan membedakan jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki. Lebih jauh lagi Islam juga sudah menyiapkan pendidikan seks sebelum melaksanakan pernikahan yaitu, untuk memilih perempuan yang taat beragama dan subur rahimnya serta dianjurakan memilih seorang istri yang masih perawan. Sebagaimana hadist Nabi saw:
“Tidakkah kamu menikahi seorang perawan yang dapat kamu permainkan dan diapun mempermainkanmu?” (HR. Bukhari Muslim).
Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga dan menutupi kemaluannya dan auratnya sejak anak usia dini untuk menghindari dari segala yang dapat menimbulkan gairah dan perbuatan maksiat dari diri sendiri maupun orang lain. Islam menjaga dan menutupi kemaluan dan auratnya merupakan bentuk perhatian dan menghargai terhadap tubuh diri sendiri dan tubuh orang lain agar tetap terjaga kebersihan dan kesuciannya dari perbutan keji dan terlarang. Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga pandangan matanya dari kemaksiatan yaitu melarang untuk melihat aurat-aurat orang lain karena akan menimbulkan gairah atau nafsu birahi manusia. Melihat auratnya saja sudah haram dan berdosa apalagi bila tidak dapat menahannya akan dapat menimbulkan perzinahan dan pemerkosaan dimana saja dan kapan saja bisa terjadi, maka Islam melarang untuk mendekati perbuatan zina dan tempat-tempat zina, ini merupakan bentuk kewaspadaan kita untuk terhindar dari segala bentuk-bentuk perbuatan zina. Bahkan Islam mengajarkan doa-doa sebelum melakukan hubungan intim, sabda Nabi saw:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, bahwa Nabi saw berkata, ‘adapun jika salah seorang diantara mereka membaca ketika hendak datang kepada istrinya, dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepada kami. Kemudian ditakdirkan bagi mereka berdua atau diberikan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak tersebut selamnya.” (HR. Al-Bukhari).

Pendidikan Seks Bagi Anak Usia Dini
Bagi sebagian orang mungkin akan berpikir untuk apa anak yang masih belum waktunya sudah mau dijejali pengajaran tentang seks. Padahal pada usia dini inilah pendidikan seks sangat tepat untuk diberikan, mengapa? Sebab pada usia dini berkisar pada umur tujuh tahunan anak masih belum mempunyai naluri seksual yang hakiki, meski Freud mengatakan yang berbeda hal itu masih belum menjadi argumen ilmiah yang pasti, hanya sebatas menjadi sandaran para muridnya dan para tokoh seks barat.
Islam sangat mengharapkan dan menganggap penting pendidikan seks untuk diberikan pada masa anak-anak fase kedua sebelum kedua. Tujuannya agar anak mampu memahami secara tepat prilaku seksual, sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi fase selanjutnya. Penyiapan pangetahuan seks secara dini akan menjadikan masa balig sebagai unsur baru yang akan memberi andil pada kepribadiannya serta tidak membuatnya berada dalam keadaan kritis ketika dewasa.
Ketentuan mendasar dalam Islam tentang pendidikan seks, dimakruhkannya melakukan jima’ didepan anak mumayiz, mendidik anak meminta izin ketika akan masuk ke tempat orang dewasa sebelum mencapai usia balig pada tiga kondisi, pemisahan tempat tidur antara anak laki-laki dengan anak perempuan, dan dilarangnya memasang hal-hal yang merangsang gairah seksual di hadapan anak-anak, tiada lain merupakan model persiapan pendidikan seks yang bersifat penganta.
Secara detail Islam mengajarkan pendidikan seks pada masa usia dini terebut. Seperti, pembelajaran tentang bagaimana tatacara bersuci ketika nanti anak laki-laki bermipi jima’ dan anak perempuan mengalami haid, semua ini sudah dilakukan sebelum anak masuk usia balig. Juga pengenalan tentang alat kelamin dan tata cara bersuci ketika selesai membuang hajat.
Semua ini dilakukan dengan tujuan agar anak (1) Membantu anak dapat mengetahui dan memahami anggota tubuh dirinya sejak dini; (2) Menjaga anggota tubuh dan alat reproduksi anak sejak dini agar tetap sehat; (3) Mengetahui fungsi alat reproduksi sejak anak usia dini; (4) Menjadikan anak normal sesuai dengan jenis kelaminnya; (5) Menghindari dari pelecehan seksual dan pemerkosaan; dan (6) Menanamkan akhlak mulia.
Para ilmuan Barat berpendapat semua ini bertujuan untuk mempersiapkan anak laki-laki dan perempuan dalam menghadapi perubahan-perubahan khusus pada waktu balig. Dalam artian penyiapan secara psikologis agar terhindar dari penyimpangan dan kekacauan seksual dalam hidup.
Bagi Islam bukan hanya itu, melainkan juga membangun karakter dengan akhlaq mulia dan yang tak kalah pentingnya adalah untuk meraih ridho Allah SWT.

Larangan Mendekati Zina dalam Al-Qur’an
Larangan mendekati zina disebutkan secara eksplisit dalam surat al-Isra’ ayat 32:
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنىَ اِنَّهُ كَانَ فَحِشَةً وَ ساَءَ سَبِيلاَ ‎(23)
Artinya: “Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang sangat keji dan jalan yang sangat buruk.”
Asbabunnuzul Q.S al-Isra’ayat 32:
“Seorang lelaki bernama Murtdaz al-Ghonawi yang ditugaskan membawa tawanan dari Mekkah ke Madinah, dia membawa Anaq yakni seorang penjajah seks, dan Anaq mengajak Murtdaz untuk melakukan hubungan zina. Sesampai di Madinah, Murtdaz bertanya kepada Rasulullah, maka turunlah Q.S Al-Isra: 32.”
Isi kandungan dari Q.S al-Isra ayat 32 yakni mengandung larangan mendekati zina merupakan perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk, zina merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Zina adalah melakukan perbuatan keji (fahisyah) pada qubul perempuan yang tidak halal. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab mendefinisikan zina sebagai persetubuhan (jima’) yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan suami-isteri. Definisi lebih vulgar dikemukakan an-Nawawiy dalam karyanya yang lain, yaitu Raudhotuth Tholibin wa ‘Umdatul Muftin, bahwa zina adalah masuknya seukuran hasyafah dari dzakar (alat kelamin laki-laki) ke farji (lubang kelamin wanita) yang diharamkan, yang secara tabiat normal membangkitkan birahi, dan tidak mengandung kesamaran (syubhat).”
Zina adalah perbuatan keji dan haram hukumnya. Menurut Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah, kekejian dan keburukan zina itu bertingkat-tingkat bergantung pelakunya. Berzina dengan perempuan baik-baik yang telah bersuami termasuk perbuatan keji yang biadab. Berzina dengan istri tetangga lebih keji dan biadab lagi, dan berzina dengan mahrom sendiri seperti ibu dan saudara perempuan merupakan perilaku yang paling keji dan paling biadab. Fakhruddin al-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menguraikan beberapa dampak negatif zina, yaitu, pertama, ketidakjelasan nasab anak hasil perzinahan. Kedua, memicu terjadinya permusuhan dan pembunuhan dari pihak-pihak terkait. Ketiga, hilangnya keharmonisan dan ketentraman keluarga, karena suami yang bertabiat sehat dan memiliki perasaan yang normal akan menjauhi dan merasa jijik dengan istri yang berzina. Keempat, hilangnya kekhususan seorang laki-laki atas perempuan. Kelima, gagalnya peran domestik seorang istri di tengah keluarga.
Larangan berbuat zina pada ayat di atas diungkapkan dengan larangan mendekatinya. Secara logika, jika mendekati saja dilarang, tentu melakukannya lebih terlarang lagi. Di samping itu, secara implisit juga menunjukkan bahwa daya tarik perbuatan zina sangat besar, sehingga segala hal yang bisa menyebabkan dan mendekatkan kepada perzinahan dilarang oleh agama, misalnya khalwat laki-laki dan perempuan lain tanpa disertai mahram, menonton tayangan porno, pergaulan bebas, dan sejenisnya. Ungkapan ayat bahwa zina merupakan perbuatan keji dan cara yang sangat buruk secara eksplisit menunjukkan bahwa zina merupakan perbuatan sangat keji yang harus dijauhi dan diwaspadai.
Berdasarkan penelitian para ulama, perbuatan-perbuatan yang dilarang mendekatinya oleh al-Qur’an, biasa merupakan perkara yang dicenderungi oleh jiwa dan memiliki dorongan nafsu yang kuat, misalnya larangan mendekati harta anak yatim, mendekati zina, mendekati istri yang sedang haidh. Larangan mendekati perbuatan-perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai peringatan dan upaya preventif untuk menolak kecenderungan jiwa tersebut. Adapun perbuatan-perbuatan haram yang tidak dicenderungi oleh jiwa dan tidak berkaitan dengan pelampiasan syahwat, seperti larangan membunuh anak karena takut miskin, membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan syara’, dan lain-lain, biasanya al-Qur’an melarang secara langsung kepada perbuatan tersebut.
Hal-hal yang bisa mendorong kepada perzinahan, antara lain:

Pertama, Khalwat.
Secara bahasa khalwat berarti sepi, menyendiri. Seseorang dikatakan berkhalwat apabila ia sendirian atau bersama temannya di tempat sepi. Istilah lain yang memiliki keterkaitan dengan khalwat adalah infirad (sendirian), uzlah (menjauhkan diri), dan satr (menutup). Khalwat dalam pengertian menyendiri di tempat yang sepi pada dasarnya adalah dibolehkan (jawaz), bahkan terkadang menjadi sunnah bila dipakai untuk dzikir dan beribadah kepada Allah. Muhammad saw. sebelum diutus menjadi Nabi sering berkhalwat (menyepi, menyendiri) di gua Hira’ untuk bertahannuts.
Secara umum, hukum khalwat dalam pengertian berkumpulnya dua orang di tempat sepi ada dua, yaitu khalwat yang dibolehkan dan khalwat yang diharamkan. Khalwat boleh dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, selama tidak terjadi hal-hal yang diharamkan oleh agama, misalnya berkhakwat untuk melakukan perbuatan maksiat. Dibolehkan juga berkhalwat antara laki-laki dengan perempuan mahramnya, antara suami dengan istrinya. Demikian pula khalwat antara laki-laki dengan perempuan di tempat terbuka yang terlihat banyak orang meskipun pembicaraan keduanya tidak terdengar oleh banyak orang.
Dalam hadits riwayat Bukhari (nomor 5234), dikemukakan bahwa seorang perempuan dari kalangan Anshar datang kepada Nabi saw. lalu beliau menyendiri (berkhalwat) bersamanya. Riwayat lain menjelaskan bahwa perempuan itu datang kepada, Nabi bersama bayinya untuk berkonsultasi tentang problem yang sedang ia hadapi. Ia malu bila problemnya itu didengar oleh para sahabat lainnya, maka Nabi saw. mengajaknya berbicara di tempat lain di tepi jalan umum yang terlihat orang banyak tetapi pembicaraan mereka tidak terdengar orang lain agar perempuan itu tidak malu mengutarakan problemnya kepada beliau. Dengan cara demikian, keperluan perempuan Anshar tersebut dapat dipenuhi secara baik tanpa menimbulkan dugaan fitnah. Meskipun demikian, bagi kebanyakan orang, hal seperti itu harus dilakukan dengan tetap menjaga diri agar tidak terjerumus kepada perbuatan dosa, karena sebagaimana dikatakan oleh Aisiah, “Siapakah orang yang mampu menahan syahwatnya seperti Nabi saw.” Demikian dikemukakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, dalam bab “Bolehnya laki-laki dan perempuan berkhalwat di tempat terbuka yang terlihat orang banyak.”
Sedangkan khalwat yang diharamkan adalah bersepi-sepiannya laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dan bukan pula mahramnya. Mahram dalam konteks ini adalah laki-laki atau perempuan yang haram dinikahi secara permanen selama-lamanya (mahram muabbad). Para ulama sepakat menghukumi haram khalwat seperti ini, sebab termasuk perkara yang bisa menjerumuskan pada perzinaan. Dalam banyak hadits, Nabi saw. melarang perbuatan khalwat seperti ini, antara lain :
 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ 
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Sungguh janganlah seorang laki-laki berdua-duaan di tempat sepi (khalwat) dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Ketika  ada  laki-laki  dan  perempuan berduaan di tempat sepi dan tidak terlihat oleh orang lain, maka peluang terjadinya perbuatan mesum bahkan perzinaan semakin terbuka lebar. Karakter perbuatan dosa adalah menimbulkan rasa malu pada pelakunya jika diketahui atau dilihat orang lain, maka pada saat berkhalwat, laki-laki dan perempuan merasa lebih leluasa untuk menyalurkan hasrat birahinya. Pada sisi lain, setan membakar birahi keduanya, menghilangkan rasa malu, dan menghias-hiasi supaya perbuatan maksiat itu tampak indah, menarik, dan memikat hati pelakunya sehingga ia tak mampu mengontrol diri lalu terjerumus dalam perbuatan zina. Dalam kondisi seperti ini, pelaku telah “terbutakan” dan tertutup akalnya sehingga tidak mampu berpikir jernih dan membedakan perkara yang haq dan batil. Dalam bahasa agama, Nabi saw. menyatakan bahwa saat seseorang melakukan perbuatan zina maka imannya terlepas dari hatinya (la yazni az-zani hina yazni wahuwa maukmin). Barangkali inilah alasan mengapa sesudah melakukan perzinahan, pelaku biasanya merasa sangat menyesali perbuatannya. Ketika nafsu birahi telah terlampiaskan, maka akalnya kembali bisa berpikir dan iman kembali masuk ke dalam hatinya.
Perbuatan zina itu diawali dengan rasa ketakutan atau kekhawatiran dan berakhir dengan rasa penyesalan. Orang yang hendak berbuat zina dibayangi rasa khawatir dan takut bila diketahui orang. Perzinahan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan mencari tempat yang dianggap aman serta dilakukan dengan tergesa-gesa. Berbeda dengan hubungan badan yang halal yang dilakukan oleh pasangan suami-istri; dilakukan secara tenang, tidak ada rasa khawatir dan ketakutan, dengan cinta dan sepenuh hati. Ketika perzinaan berbuah anak, sementara si laki-laki tidak mau bertanggung-jawab, penyesalan akan semakin mendera.
Para ulama sepakat menyatakan keharaman khalwat yang tidak disertai mahram sebagai tindakan preventif (sadd al-dari’ah) agar tidak terjerumus kepada perbuatan zina. Keberadaan mahram di antara dua orang lawan jenis yang berkhalwat bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan dosa yang mungkin dilakukan oleh keduanya. Seorang mahram akan mengingatkan manakala keduanya akan berbuat hal-hal yang tidak patut. Paling tidak, keberadaan mahram akan menimbulkan rasa segan atau malu saat keduanya hendak berbuat maksiat. Inilah hikmah di balik pesan Nabi agar seorang laki-laki tidak berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali disertai oleh mahram, sebab khalwat tanpa disertai mahram akan mengantar kepada gerbang perzinahan (mendekati zina).

Kedua, Melihat Konten atau Tayangan Pornografi
Pornografi (kadang disingkat menjadi "porno") berasal dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia, secara harfiah yaitu tulisan tentang atau gambar tentang pelacur adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) yang bertujuan untuk membangkitkan gairah seksual.
Menurut Ratih Zulhaqqi, Psikolog anak dari Universitas Indonesia, melihat konten-konten pornografi bisa menimbulkan kecanduan, karena efeknya memiliki residu yang tertinggal di otak (memori) sekalipun saat tidak sedang melihatnya, sehingga pikiran seseorang selalu terbayang dengan adegan yang ada dan ingin mengulang terus untuk menontonnya. Jika hal ini dilakukan secara terus-menerus maka akan menimbulkan keinginan untuk memenuhi hasrat seksual dan akhirnya melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama. Dengan ungkapan lain, ketika seseorang terbiasa melihat tayangan pornografi, maka pada akhirnya ia akan ‘acting out’ atau mempraktekkan adegan seks yang ditontonnya, baik dengan melakukan pencabulan, pelecehan seksual, pemerkosaan, maupun perzinahan.
Bahaya tayangan pornografi tidak hanya untuk remaja dan orang dewasa saja tetapi juga anak-anak. Maraknya tayangan dan konten pornografi dipicu oleh mudahnya akses internet dan ketidakdewasaan pengguna dalam memilah dan memilih tayangan yang baik dan bermanfaat.

Ketiga, Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas adalah suatu cara bergaul yang menyimpang dari norma sosial dan agama, yaitu pergaulan yang tidak menganggap tabu minum alkohol, seks bebas, obat-obatan dan segala hal yang menyimpang lainnya. Pergaulan bebas biasanya dekat dengan kalangan remaja meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan juga oleh orang yang telah dewasa. Usia remaja adalah masa di mana seseorang mulai mencari jati dirinya dan cenderung ingin mencoba berbagai hal baru yang dianggap bisa membuatnya menjadi lebih dewasa. Dengan kata lain, usia remaja adalah saat di mana seorang anak memasuki fase yang paling labil dalam kehidupannya.
Seiring laju zaman, pergaulan bebas dikalangan anak muda telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Kemajuan teknologi komunikasi dengan beragam fasilitas yang disuguhkannya justru menjadikan para remaja memiliki kebebasan hidup yang melampaui batas. Mereka dengan amat mudahnya mengakses informasi-informasi yang bisa jadi kurang sejalan dengan norma agama dan sosial kemudian langsung menirunya karena beranggapan bahwa hal itu membuat mereka tampak lebih hebat. Salah satu bentuk pergaulan bebas adalah melakukan hubungan seksual di luar pernikahan (zina). Pergaulan bebas antara lain disebabkan oleh kurangnya kontrol orang tua, latar belakang keluarga yang tidak harmonis, lingkungan pergaulan yang tidak baik, minimnya pendidikan agama, penyalahgunaan kemajuan teknologi, dan lain-lain.

F.                 Kesimpulan
Pendidikan seks yang merupakan suatu upaya secara sadar tentang masalah-masalah mengajarkan, memberi pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah yang menyangkut seks, naluri, dan perkawinan kepada anak sejak akalnya mulai tumbuh.
Pengajaran pendidikan seks sejak dini sebuah tidakan profesional untuk mencapai agar: (1) Membantu anak dapat mengetahui dan memahami anggota tubuh dirinya sejak dini; (2) Menjaga anggota tubuh dan alat reproduksi anak sejak dini agar tetap sehat; (3) Mengetahui fungsi alat reproduksi sejak anak usia dini; (4) Menjadikan anak normal sesuai dengan jenis kelaminnya; (5) Menghindari dari pelecehan seksual dan pemerkosaan; dan (6) Menanamkan akhlak mulia.
Sebagai bentuk kontrol dan pembinaan peran orang tua sangat diperlukan dan bahkan menjadi suatu peran penting untuk membina anak tentang pendidikan seks. Mulai dengan menanyakan pesoalan sosialnya saat bergaul disekolah maupun di masyarakat, memisah tempat tidur setelah diatas umur tujuh tahun, mengajari tidak masuk sembarangan ke kamar orantua, dan orang tua tidak hanya menanyakan tentang seberapa jauh tingkar intelektual anak.
Dengan demikian, kesadaran dan mental anak telah terlatih secara baik. Hingga kekhawatiran terhadap penyimpangan perilaku seksual menjadi berkurang, dan kekhawatiran terhadap penyakit menular pun akan terjaga. Sebab, anak telah terdidik secara matang sejak dini.
Cara pandang terhadap seks itu sendiri harus telah terkonstruk secara rapi bahwa seks tidak hanya tentang sesuatu yang jorok. Melainkan suatu hal yang lebih luas dari pada kejorokan itu. misalnya seks berbicara tentang perbedaan kelamin, menjelaskan fungsi anggota tubuh, bagaimana seharusnya bersikap antar lawan jenis, dan banyak lagi yang lainnya.
Ada tiga sebab utama terjadinya perilaku perzinahan, yaitu perbuatan khalwat, melihat konten atau tayangan pornografi, pergaulan bebas. Pada era digital seperti sekarang, perbuatan khalwat bisa terjadi meskipun tidak dilakukan dengan berduaan secara fisik di tempat sepi. Media sosial memungkinkan seorang laki-laki dan perempuan melakukan khalwat dengan berchatting mesra dan saling kirim gambar atau foto yang tidak sepatutnya melalui facebook, whatsApp, dan sejenisnya. Chatting dengan non muhrim sebenarnya bukanlah perbuatan terlarang, sepanjang dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu agama dan etika. Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tercela, sebaiknya chatting dilakukan sebatas keperluan saja, memperhatikan waktu dan durasi, menjauhi pemakaian bahasa atau ungkapan yang dapat memantik timbulnya birahi, dan berusaha selalu mengingat Allah agar dilindungi dari perangkat setan.
Kedewasaan dalam penggunaan media komunikasi sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan media sosial agar tidak terjemus dalam perilaku negatif dan tercela. Hal demikian bisa dilakukan antara lain dengan menjauhi hal-hal yang tidak berguna dalam timbangan agama. Situs-situs yang berpotensi membawa perilaku negatif, yang menyajikan konten-konten yang tidak patut dilihat, tentu harus dijauhi agar tidak merangsang terjadinya perilaku susulan yang tidak sepatutnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran pribadi, pengawasan dan saling mengingatkan di antara anggota keluarga dan orang dekat, agar keamanan kita menjadi berlapis sehingga terhindar dari perilaku negatif yang diakibatkan oleh efek negatif media sosial.
Perilaku pergaulan bebas berkaitan dengan banyak faktor, antara lain kondisi lingkungan keluarga, masyarakat, dan pergaulan. Kontrol sosial yang ketat merupakan salah satu upaya niscaya untuk mencegahnya. Ketika terjadi perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan etika lalu terjadi pembiaran oleh orang-orang yang menyaksikannya, maka pembiaran tersebut akan dianggap sebagai legalisasi sehingga mempersubur terjadinya perilaku negatif tersebut. Dengan kontrol sosial yang kuat dan konsisten, maka akan membatasi ruang gerak berbagai perilaku dan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma dan etika.

G.                Daftar Pustaka

Abdur Rohman. Seksual Dalam Al-Qur’an. Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis. 20(1): 105-125
Damayanti, Avinda Eka. 2018. Asbabunnuzul dan Isi Kandungan Surah an-Nur: 2 dan Surah al-Isra: 32. Avindaekadamayanti.blogspot.com. Diakses pada 22 Mei 2020 pukul 10.30.
Maulana, Imron. 2018. Konsep Al-Qur'an dalam Mengajarkan Pendidikan Seks pada Anak Sejak Usia Dini. https://www.researchgate.net/publication/328331632. Diakses pada 7 April 2020 pukul 20.16.
M. Fatih. 2018. Pendidikan Seks dalam Al-Qur’an; Perspektif Tafsir Tarbawi tentang Larangan Mendekati Zina. Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam. 8(2).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Qawaidul Imla wal Khat -Analisis Kaidah Penulisan Kata Idzin ( إذ ) dan Karakteristiknya Dalam Penulisan Imla'iyah dan Mushaf Usmaniy

  ANALISIS KAIDAH PENULISAN KATA IDZIN ( إذ ) DAN KARAKTERI S TIKNYA DALAM PENULISAN IMLA’IYAH DAN MUSHAF USMANIY   Karmelia Humonggio   Imelhumonggio64463 @ gmail.com   Abstrak             Bahasa Arab mempunyai ciri-ciri   kekhususan yang tidak terdapat pada bahasa-bahasa lainnya. Kemudian dari kekhususannya ini menjadikan bahasa Arab   sebuah bahasa yang felksibel, mempunyai elastisitas yang tinggi, maka dalam   menjalankan dan mempertahankan fungsinya sebagai bahasa komunikasi, sarana dalam penyampaian tujuan agama, pencatatan berbagai ilmu pengetahuan, telah mampu disampaikan dengan mudah dan benar. Bahasa    adalah    alat    komunikasi    yang    digunakan    untuk    mengungkapkan keinginan dan   ide yang   ada dalam   hati individu   kepada   orang lain .  ...